Tugas Konferensi Pers

Mengusut Kasus "Papa Minta Saham"

Jakarta – DPR melakukan konferensi pers yang diadakan pada 26 November 2015 guna untuk membahas tentang kasus “Papa Minta Saham” yang melibatkan Setya Novanto. Konferensi pers ini diwakili oleh dua orang juru bicara dari DPR. Kedua juru bicara ini adalah Bobby dan Markus.
            Kasus yang menyeret ketua DPR ini tidak langsung dilaporkan kepada KPK, melainkan di laporkan ke MKD terlebih dahulu. Hal ini dilakukan untuk mengusut kebenaran bahwa ada unsur korupsi atau tidak dari laporan berupa rekaman yang sudah disebarluaskan. Namun, sampai saat ini belum ada bukti kuat tentang rekaman suara yang sudah beredar di masyarakat. Kebenarannya sendiri juga masih di teliti oleh para ahli bahasa.
            “Hal ini masih dalam proses penyelidikan dan masih harus menunggu hasil selanjutnya”, kata Bobby ketika ditanya tentang pencantuman nama presiden beserta wakilnya.       
Sewaktu ditanya apakah ada sanksi khusus jika Setya Novanto terbukti sebagai tersangka dalam kasus ini, Bobby dan Markus menjawab, “Pencopotan sebagai ketua DPR bisa saja dilakukan jika memang terbukti bahwa Setya Novanto bersalah. Namun, tetap saja keputusan atas sanksi yang diberikan atas kasus ini berada di tangan MKD”.

            

Komentar